Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Ngotot Lanjut, Bawaslu Surabaya Siapkan Sanksi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tengah mengumpulkan bukti-bukti unsur pelanggaran kampanye di acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang berlangsung di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu 3 Februari 2024 malam.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, pihaknya sudah sempat menghentikan konser itu. Namun, pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani tetap nekat melanjutkan konser.
Konser yang diduga bermuatan kampanye itu diminta dihentikan oleh Bawaslu lantaran digelar di luar jadwal rapat umum yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Novli menuturkan, pihaknya sudah berusaha menyetop konser itu. Namun, situasi jadi tak kondusif. Panitia akhirnya melanjutkan jalannya acara dan tak menghiraukan imbauan Bawaslu.
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli.
Menurut Novli, tindakan Ahmad Dhani dan panitia penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya, sanksi pidana pun mengancamnya.
"Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.
Dalam ketentuan pasal itu, kata dia, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra.
Namun sebelum memutuskan Ahmad Dhani atau panitia penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, Bawaslu terlebih lebih dulu akan menghimpun bukti-bukti di lapangan.
“Di pasal itu mengatakan setiap orang. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” tegasnya.
Ia menyebut misalnya, apakah di acara konser itu memakai atribut kampanye atau menyampaikan secara lisan secara langsung, ataupun melakukan pembagian bagi-bagi bahan kampanye.
"Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan,” tandasnya.
Sejauh ini, Bawaslu Surabaya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, di antaranya dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, dan kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.
Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika terdapat unsur pelanggaran, maka pembahasan akan dilanjutkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmad Dhani maupun panitia penyelenggara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran tersebut.