Ada Pemilih Ilegal, Dua TPS Trenggalek Direkomendasikan Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Suasana pemungutan surat suara di Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim-Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang). Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek.

Persiapan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Pastikan Dana Hibah Tersedia

Pasalnya, satu lokasi di TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan lokasi kedua di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dinilai tidak sesuai dengan penyaluran surat suara.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menerangkan bahwa alasan PSU di TPS 05 Wonoanti adalah ketika ada pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilihnya, padahal waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.

5 Petugas Pilkada Meninggal di Jawa Timur, Mayoritas karena Kelelahan

"Saat itu sebagian anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta saksi dan Pengawas TPS memberikan hak pilih seseorang dengan mendatangi ke rumah-rumah orang yang sakit," jelas Rusman diterima VIVA Jatim, Jumat 16 Februari 2024.

Lalu, saat yang bersamaan terdapat warga  yang datang ke TPS untuk juga untuk mencoblos. Akan tetapi, anggota KPPS dan saksi yang ada di TPS sepakat orang tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Pengamanan Pemungutan Suara di TPS Berjalan Aman, Kapolres Gresik Apresiasi Anggota

"Malam hari itu juga usai PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang itu diperkenankan untuk mencoblos di jam 21.30 WIB, saat proses penghitungan suara sudah dimulai," bebernya.

Rusman menambahkan pelaksanaan pemungutan suara saat penghitungan suara yang telah berjalan maka akan melanggar asas rahasia Pemilu.

"Dengan demikian terdapat tata cara prosedur yang dilanggar baik sesuai UU 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu No 1 tahun 2024," imbuhnya.

Sementara untuk lokasi kedua di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek direkomendasikan PSU karena terdapat empat pemilih ilegal.

Berdasarkan KTP Elektronik keempatnya adalah warga Provinsi Sulawesi Selatan akan tetapi menggunakan hak pilih di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Trenggalek.

"Mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek," terangnya.

Lebih parahnya lagi, keempat orang tersebut mendapatkan lima surat suara lengkap. Dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, sampai DPRD Kabupaten Trenggalek.

"Jika saran perbaikan ada di TPS 1 dan 11 desa Wonoanti, sedangkan untuk layout yang tidak sesuai dengan juknis ada di TPS 01 Desa Prambon Kecamatan Tugu. Pasalnya bilik suaranya terdapat di dekat pintu masuk dan keluar," tandasnya.