Nekat Bobol Gereja Curi Patung Yesus, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi

Seorang pria nekat mencuri patung Yesus Kristus
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Bangkalan, VIVA Jatim – Pria asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Muzammil atau MZ (33) nekat membobol Gereja Maria Immaculata, Telang, Kamal, Bangkalan, untuk mencuri patung Yesus Kristus. Akibat aksi tersebut, pelaku diringkus Polres Bangkalan.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat MZ membobol gereja pada dinihari menjelang subuh, Jumat, 16 Februari 2024 dengan cara merusak pintu gereja. 

“MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang-barang berharga,” kata Febri, dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Selasa, 20 Februari 2024.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Di dalam gereja itu lah pria yang merantau sebagai pekerja serabutan ini menggasak cawan kuningan, tempat lilin kuningan, dua sound gantung, tiga kipas angin, dan dua buah patung.

“Serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” ucapnya.

Hadapi Kejuaran Dunia MMA 2024, Atlet Muda Indonesia Disiapkan Sejak Dini

Pagi harinya, Pengurus Gereja, YA (44), warga desa Gili Timur, Kamal ini kaget barang-barangnya terlah hilang. Dia pun mengecek CCTV dan melaporkannya ke polisi.

“Saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang,” ujar dia.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap MZ. Namun pelaku sudah berhasil menjual beberapa barang curiannya. Termasuk patung Bunda Maria.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung Bunda Maria,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti curian di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk berkasi.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, dua obeng, dua karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” katanya. 

Sementara itu modus pelaku kata Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” ujarnya.

Perbuatan MZ tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.