Heboh Dugaan Pemindahan Suara Caleg di Lumajang, KPU Turun Tangan
- Nur Faishal/Viva Jatim
"Harapannya, jika salah seorang caleg benar-benar terbukti curang melakukan pemindahan suara tentu harus dihukum supaya ada efek jera," kata Ali.
Pudoli Sandra selaku Ketua Tim Bang Poer (BP) sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa tersebut. "Ada dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oknum penyelenggara dan oknum saksi partai.
"Untuk itu, saya meminta Bawaslu Lumajang agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Hal demikian untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama di kecamatan lain di Lumajang. Saya selaku ketua tim meminta Bawaslu dan Satuan Tugas Gakumdu menindak tegas para pelaku yang diduga sengaja melakukan tindak pidana pemilu ini. Saya berharap dalam tempo kurang lebih 1x24 jam sudah ditemukan terduga pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ridhol Mujib menyatakan, pihaknya telah menghentikan proses rekapitulasi untuk mencocokkan kembali antara C hasil (plano) dengan C hasil salinan yang dibawa oleh saksi.
"Tadi kita dapat laporan kalau ada pergeseran suara. Pergeseran itu jika terjadi, ketika dicek harus dikembalikan sesuai dengan C hasil yang sudah ditetapkan di pemungutan dan perhitungan suara di TPS," tukasnya.
Ridhol memastikan dan meminta kepada petugas pemilu mulai dari PPK, PPS, dan KPPS agar tidak ada pergeseran suara sedikitpun. Selain itu, jika terdepat perbedaan suara rekapan maka yang dijadikan patokan adalah C hasil (plano).
"Karena mahkota dari pemilu itu adalah C hasil," tegasnya.