Usai Viral, Polda Jatim Tangkap Pelaku Jambret Spesialis Kalung Nenek di Gresik

Tersangka eksekutor spesialis kalung emas nenek-nenek ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan spesialis kalung emas yang sering menargetkan nenek-nenek sebagai korban.

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Sukolilo Surabaya

Bahkan satu aksi komplotan sempat terekam kamera pengintai hingga videonya viral di media sosial.

"Polda Jatim pada hari ini ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa hari lalu dan sempat viral," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto saat rilis di Surabaya, Senin, 26 Februari 2024.

Kalah Lagi, Gresik Petrokimia Dihajar Popsivo Polwan 3-0 di Proliga 2024

Dalam video yang viral menampilkan seorang nenek sedang memberi makan ayam-ayamnya di halaman rumah. Lalu datang dua laki-laki berboncengan mengendarai motor matik Honda Beat berwarna abu-abu.

Penumpang motor kemudian terlihat turun menghampiri nenek tersebut dan tiba-tiba menarik kalung emas yang dikenakan nenek.

Teror Teman Perempuan selama 10 Tahun, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Saking kuatnya tarikan mengakibatkan nenek renta tersebut jatuh tersungkur ke tanah dan pakan ayamnya turut berhamburan.

Meski video baru saja viral, rupanya aksi penjambretan sudah lama terjadi. Yakni pada 21 April 2023 silam, di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Atas peristiwa itu, Direktur Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto menegaskan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memburu pelaku jambret.

Tak berselang lama, pihaknya berhasil menangkap tiga anggota komplotan jambret. Masing-masing berinisial AK (45), warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Lalu MA (41), asal Bubutan Kota Surabaya dan ES (32) warga Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Ia menjelaskan, AK berperan sebagai eksekutor, yakni yang bertindak menarik kalung maupun perhiasan korban saat berpura-pura menanyakan alamat.

"AK yang melakukan jambret dengan modus operandi pura-pura menanyakan alamat kepada korban kemudian menarik kalung atau liontin hingga korban sempat jatuh tersungkur ke tanah," ujar Totok.

Sedangkan rekannya, E dan NH bertindak sebagai joki. Membonceng AK saat kabur membawa perhiasan korban.

Totok merinci, ketiganya tak hanya menjambret di Gresik. Namun juga telah menjalankan aksi di enam lokasi sejak tahun 2022 lalu sampai akhirnya tertangkap.

"Ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami. Di wilayah Sidoarjo ada dua TKP [Tempat Kejadian Perkara] kemudian Gresik satu TKP, Pasuruan satu TKP kemudian yang di Jember dua TKP. Jadi kurun waktu 2022 sampai saat ini ada enam TKP, saat ini sedang dalam proses pendalaman," lanjutnya.

Totok menyebut bila para pelaku jambret merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa di berbagai tempat.

Sejumlah barang bukti juga disita dari dalam pengungkapan ini. Antara lain, beberapa kalung emas, motor, ponsel, jam tangan, jaket hingga sandal yang dipakai para pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas aksi komplotan pihaknya menjerat pasal 365 subsider pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun," tutupnya.