Polda Jatim: Tak Tutup Kemungkinan Gus Samsudin Dijerat Pasal Penistaan Agama

Samsudin alias Gus Samsudin di Polda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Gus Samsudin dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai buntut video viral berisi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

Kepala Sub Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon mengatakan dengan pasal itu, maka Gus Samsudin terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

"Hukumannya 5 tahun," singkat Charles, Jumat, 1 Maret 2024.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Kendati telah dijerat pasal UU ITE, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ustaz nyeleneh asal Blitar itu juga bakal dikenai pasal tentang penistaan agama.

Namun pihaknya akan meminta masukan dari ahli agama maupun ahli pidana terlebih dahulu sebelum menerapkan pasal tersebut.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujarnya.

Seperti diketahui, Gus Samsudin menyusun skenario dalam pembuatan video berisi konten aliran sesat yang didalamnya membolehkan bertukar pasangan bagi suami istri asal suka sama suka.

Halaman Selanjutnya
img_title