Razia Balap Liar Jelang Ramadhan, Polrestabes Surabaya Amankan 36 Motor dan 1 Mobil

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar razia balap liar, Jumat, 8 Maret 2024 malam hingga Sabtu, 9 Maret 2024 dini hari tadi.  Hasilnya, 36 unit motor dan sebuah mobil telah diamankan.

Demi Upah Rp1 Juta, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ini Rela Jadi Kurir Sabu

Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman mengatakan, kegiatan razia yang dilaksanakan itu bagian dari cipta kondisi Operasi Keselamatan Semeru 2024.

"Razia dilaksanakan tadi malam [Jumat, 8 Maret 2024] mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan [Sabtu, 9 Maret 2024] dini hari tadi," ujar Arif. 

Polisi Amankan 35 Motor Aksi Balap Liar di Tuban

Dia menambahkan, razia balap liar digelar di dua tempat. Yakni di Jalan Kedung Cowek atau U-turn pertama jalur cepat arah Jembatan Suramadu. Lalu razia yang kedua dilaksanakan di Jalan Gubernur Suryo.

"Di Jalan Gubernur Suryo digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, " lanjutnya. 

Polisi Bekuk 2 Pencuri Spesialis Minimarket: Beraksi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

Dalam razia ini, pihaknya menerjunkan 73 personel. Dengan rincian, sebanyak 33 personel berasal dari Satuan Lalu Lintas, 20 personel dari Satuan Samapta, dua personel dari Bagian Sumber Daya Manusia, enam personel dari Propam lalu masing-masing satu personel dari Bagian Logistik, TIK serta Hubungan Masyarakat.

Kemudian lima petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya serta dua personel Gartab II Surabaya juga dilibatkan.

Dikatakan Arif, sebelum razia balap liar dilakukan, pihaknya lebih dulu menggelar apel pasukan di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Setelah itu, pasukan digeser ke Jalan Kedung Cowek, Kenjeran, Kota Surabaya.

Razia dilanjutkan di Jalan Gubernur Suryo pada pukul 02.30 WIB. Saat razia di lokasi tersebut, Arif menyebut anggotanya sempat menilang 10 pengendara mobil lantaran terbukti mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengamankan sebuah mobil sebagai barang bukti.

"Dengan hasil mengamankan 36 roda dua [motor] dan satu mobil sebagai BB [barang bukti]," singkatnya.