Hari ini, Mas Bechi Jalani Sidang Putusan Kasus Pemerkosaan Santriwati

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan jalani sidang putusan terkait kasus pemerkosaan santriwati hari ini, Kamis 17 November 2022. Mas Bechi merupakan terdakwa kasus pemerkosaan santriwanti yang sebelumnya sempat viral.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agung Gede Pranata mengatakan, sidang putusan tersebut akan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya pada pukul 09.00 WIB pagi ini.

“Hari ini (sidang vonis Bechi) akan digelar, sekitar jam 09.00 WIB di Cakra,” kata Gede, saat dikonfirmasi, Kamis 17 November 2022.

Diperkirakan, akan ada massa simpatisan anak kiai Jombang ini yang melakukan aksi di depan PN Surabaya. Ada pula perwakilan massa koalisi anti kekerasan seksual yang memantau jalannya persidangan.

Pihak Pengadilan Negeri pun mengaku sudah berkomunikasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan di area pengadilan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami sudah minta bantuan ke pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan, karena sudah putusan,” ucapnya.

Ia pun meminta, massa simpatisan Bechi maupun kelompok anti kekerasan seksual yang bersolidaritas untuk menghargai jalannya persidangan, agar situasi tetap kondusif.

“Kami berharap agar keinginan mereka bisa disampaikan dengan baik, tertib tanpa menggagu kelancaran persidangan, ataupun mengganggu tata tertib pengunjung di PN Surabaya,” katanya.

Gede mengatakan, Majelis Hakim akan memberikan putusannya berdasarkan fakta-fakta yang sudah didapatkan selama proses persidangan, dengan seadil-adilnya.

“Hakim pasti menguak fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan persidangan, semua pasti akan dipertimbangkan sampai akhirnya menjatuhkan putusan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Bechi hukuman 16 tahun penjara.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahad 10 Oktober 2022.

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan