Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR, Sederet Sanksi Berat Menanti!

Ilustrasi UMP
Sumber :
  • Istimewa

Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Arus Balik Lebaran 2024, Berikut Tips Sederhana Hemat BBM

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR

Selama Libur Lebaran, Satlantas Polres Nganjuk Siapkan Bengkel Keliling Gratis Layani Pemudik