Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR, Sederet Sanksi Berat Menanti!

Ilustrasi UMP
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Para pengusaha hingga perusaan diwanti-wanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerjanya. Bila hal itu tak diindahkan, maka sederet sanksi ringan hingga berat menanti. 

Kala Presiden FIFA Kenang Momen saat di Jakarta Usai Sanksi Timnas Indonesia

Hal demikian ditegaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menambahkan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Perekonomian Jatim Triwulan III 2024 Stabil di Angka 4,91 Persen

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.

Tambang Runtuh di Tuban yang Tewaskan Dua Pekerja Ternyata Tak Berizin

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dikutio dari VIVA, Selasa, 19 Maret 2024.

Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR