Pengacara Mas Bechi Protes Tak Diberi Kesempatan Menanggapi Vonis

Gede Pasek Suardika, pengacara Mas Bechi.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Umumnya usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk memberikan tanggapan. Namun pada sidang putusan kasus Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi justru yang terjadi Ketua Majelis Hakim Sutrisno langsung buru-buru menutup sidang, tanpa menunggu tanggapan dari JPU maupun pengacara terdakwa.

JPU sendiri biasanya mau memberikan statemen pada wartawan, namun pada kesempatan itu tim JPU justru melarikan diri melalui jalan pintu belakang hakim. Hal ini sempat membuat emosi salah seorang pengacara dari Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

"Atas putusan ini, masing-masing pihak dapat menerima atau melakukan upaya hukum maupun pikir-pikir dengan waktu 7 hari. Demikian dan sidang ditutup," ujarnya sembari memukulkan palu sidang tanda ditutup.

Tak pelak, Abdul Bashit, salah satu pengacara MSAT berteriak pada hakim. Ia mempertanyakan mengapa pihak kuasa hukum terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut.

"Yang mulia, kenapa kami tidak diberi kesempatan menanggapi. Yang mulia hakim...," teriaknya.

Teriakan ini pun lantas memicu teriakan kekecewaan pula dari pengunjung sidang. Apalagi, hampir seluruh pengunjung sidang adalah para keluarga dan pendukung Bechi.

Sementara itu, Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, dalam perkara yang ditanganinya ini disebutnya cukup unik. Sebab, dalam perkara Mas Bechi ini, terdakwa disebut dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, namun dituntut dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan divonis dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

"Laporan kena pasal 284 KUHP, dituntut pasal 285 KHUP, tapi dihukum pasal 289 KUHP," ujarnya, Kamis (17/11).

Ia menambahkan, kasus ini dapat dipakai sebagai pembelajaran. Pembelajaran yang dimaksud adalah, jika ada kasus yang sudah dihentikan oleh penyidik melalui SP3, maka tidak perlu di praperadilankan lagi. Namun masyarakat bisa langsung minta penyidik untuk melanjutkan kasus yang sama tanpa melalui mekanisme praperadilan.

"Bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi ga usah pra peradilan. Karena kasus ini kan udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama, untuk kasus sama, alat bukti sama. SP3 itu harusnya, UU mengatur harusnya kasus sudah dihentikan. kalau maju harusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan," katanya.

Ia menegaskan, meski kliennya divonis 7 tahun penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut. "Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," tandasnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," paparnya.

Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan