Pura-pura Jadi Pasutri, 2 Tersangka Ini Ternyata Jago Curi Kendaraan

16 tersangka curanmor di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jatim/Viva Jatim

Jatim – Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur dan beberapa Kepolisian Resor dalam sebulan terakhhir berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa daerah di Jatim. Total 16 tersangka ditangkap, dua di antaranya beraksi dengan berpura-pura sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, kasus tersebut diungkap berdasarkan 26 laporan polisi. Yaitu dari Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, dan Polres Pasuruan. 

“Ada juga dari Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo," kata Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 18 November 2022. 

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Total 16 tersangka ditangkap dalam kasus-kasus tersebut. Lima tersangka, yakni AN, AR, IR, JA, dan MU, beraksi di Probolinggo. Lalu tersangka BE, SAN dan SAI beraksi di Lumajang. “SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan,” ujar Dirmanto. 

"Wilayah Jember ini ada satu tersangka, yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka, yaitu SA sebagai penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR, penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO, ini juga penadah," tandas Dirmanto.

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo, dan Surabaya. Yang unik, ada satu tersangka yang turut ditangkap, yakni SAN. Dalam beraksi, dia berpura-pura menjadi pasutri bersama tersangka lain. 

“Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa di antaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik," kata Dirmanto.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, untuk tersangka pasangan perempuan dan laki-laki, mereka sudah beraksi di 8 TKP. “Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu di depan rumah ada kendaraan yang sesuai target, mereka memastikan keadaan sepi, baru dipetik atau diambil menggunakan Kunci T," ungkapnya.

Dalam beraksi, tersangka perempuan berperan menjadi pendamping eksekutor. Keduanya berakssi di Batu, Malang dan Pasuruan. "Dari 16 orang yang kita amankan, tidak ada yang membawa senpi atau pun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis," pungkas Lintar.