Dorong Revisi Permenaker, Komisi IX DPR RI Perjuangkan Ojol dan Kurir Dapat THR

Ilustrasi Gedung MPR, DPR dan DPD
Sumber :
  • viva.co.id

“Sebenarnya adalah niat baik kami untuk dorong platform itu memberikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada driver-nya,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 Maret 2024.

Tak Perlu Risau, ACI Siap Layani Kebutuhan Masyarakat di Momen Lebaran 2024

Menurut dia, tidak ada kewajiban memberikan THR kepada driver ojol karena memang sifatnya kemitraan. Selain itu, tidak ada kontrak dan ketentuan seperti karyawan pada umumnya yang berkaitan dengan tenaga kerja. 

“Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya insentif atau yang lain sebagainya, yang bentuknya perhatian ke teman-teman ojol,” ujar Politisi PKB ini.

Jelang Lebaran, Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN Per Orang Dapat Rp1,5 Juta

Jadi, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak melanggar aturan apapun apabila cuma memberikan insentif kepada driver ojol, bukan berupa THR. Namun, ia berharap ke depan ada aturan yang mengatur perihal tersebut.

berita ini telah dipublikasikan di viva.co.id berjudul 

Bayar Utang Dulu atau Nekat Bagi-bagi THR ke Saudara? Kata Buya Yahya Begini

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1700241-dpr-dorong-menaker-ida-revisi-aturan-agar-ojol-dan-kurir-dapat-thr