Jual Perempuan untuk Threesome, Pria Jombang Ini Divonis 3 Tahun Bui
- Muhammad Lutfi Hermansya/Viva Jatim
Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Imam Subeqi (32 tahun), warga Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar di pengadilan setempat pada Senin, 21 November 2022. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sidang perkara tersebut digelar secara daring. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang menyatakan bahwa terdakwa Imam terbukti secara sah dan meyakin menjual teman perempuannya kepada laki-laki hidung belang untuk layanan seks bertiga atau threesome. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Perdagangan Orang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU atau conform. Artinya, baik jaksa maupun hakim menerapkan ancaman hukuman paling singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perdagangan Orang, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kendati terbilang ringan, namun terdakwa tak langsung menerima. Ia masih akan memanfaatkan waktu 14 hari yang disediakan untuk berpikir, menerima atau banding. "Terdakwa [Imam] menyatakan pikir-pikir," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Imam, Nurwa Indah, Senin, 21 November 2022.
Nurwa mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya lamgkah hukum selanjutnya kepada terdakwa, apakah menerima putusan hakim atau mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Itu haknya terdakwa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Imam ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota di kamar hotel Raden Wijaya, Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto pada Mei 2022 lalu. Saat ditangkap, Imam bersama seorang perempuan tengah melayani lelaki hidung belang.
Kepada polisi, ia mengaku menjual perempuan asal Kediri berusia 22 tahun tersebug melalui media sosial. Saat menawarkan ke pelanggan, Imam mengaku seolah-olah suami dari perempuan tersebut. Sekali melayani lelaki hidung belang, Imam mematok tarif Rp1,8 juta.
Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)