Nekat Lewati Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Mobil Tertabrak Kereta Api di Madiun

Kondisi mobil yang tertabrak kereta api di Madiun
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

"Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas," terangnya.

Kasus Kriminal di Tulungagung Tahun 2023 Menurun, Laka Lantas Meningkat

Sementara identitas tertabrak adalah Tarmuji dengan alamat Gading Permai Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Pasuruan. Tidak terjadi korban jiwa maupun luka-luka karena pengemudi langsung keluar saat mendapati mobil tersebut tidak bisa hidup.

Kuswardojo  juga menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Ngantuk, Pemotor di Surabaya Tabrak Material Bangunan Hingga Nyungsep ke Warung

"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tandasnya.