Nekat Lewati Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Satu Mobil Tertabrak Kereta Api di Madiun

Kondisi mobil yang tertabrak kereta api di Madiun
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

"Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas," terangnya.

Bak Truk Gandeng Muatan Keramik Terlepas Lalu Timpa Kendaraan Lain di Tuban

Sementara identitas tertabrak adalah Tarmuji dengan alamat Gading Permai Kelurahan Petahunan Kecamatan Gadingrejo Pasuruan. Tidak terjadi korban jiwa maupun luka-luka karena pengemudi langsung keluar saat mendapati mobil tersebut tidak bisa hidup.

Kuswardojo  juga menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Angka Kriminalitas-Laka Lantas di Mojokerto Menurun Selama 2024, Ini 5 Kasus Menonjol

"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tandasnya.