Akibat kecelakaan ini, dua perempuan masing-masing berinisial ST (40) dan SW (62), warga Tambak Gringsing Baru, Perak Timur, Kota Surabaya, meregang nyawa.
Akibat perbuatannya MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat