UMP Jatim 2023 Naik 7,86 Persen, Jauh di Bawah Tuntutan Pekerja

Ilustrasi UMP
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Melalui Dinasi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemerintah Privinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,86 persen. Angkat tersebut naik dari yang semula Rp1.891.567,12 menjadi Rp2.040.244,30. 

Khofifah Dianugerahi Satylancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Satu-satunya untuk Gubernur

Kenaikan UMP tahun 2023 tersebut menurut Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, sudah final dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 188/860/KPTS 013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

"Sampun (final), 7,86 persen UMP final," ujar Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Jatim, Senin, 28 November 2022. 

Khofifah Optimis Putusan MK akan Menangkan Prabowo-Gibran

Namun demikian, kenaikan 7,86 persen UMP tahun 2023 itu jauh di bawah permintaan serikat buruh atau pekerja di Jawa Timur yang menuntut kenaikan hingga 13 persen. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI - KSPI) Jawa Timur (Jatim), Jazuli menyampaikan desakan tersebut kepada Gubernur Khofifah beberapa waktu lalu.

"Kita tetap minta kenaikan 13 persen. Tapi tetap harus disesuaikan agar disparitas tidak terlalu jauh. Kalau disamakan persentasenya, maka disparitasnya makin jauh," ujar Jazuli, Ahad 20 November 2022 lalu.

IKA Unair Chapter Australia Diresmikan, Jadi yang Kelima di Luar Negeri

Tak hanya itu saja, para pekerja meminta agar disparitas upah antarkota atau kabupaten di Jatim untuk segera dipangkas. Desakan itu juga telah disampaikan langsung ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Meski begitu, kenaikan UMP 7,86 persen yang telah ditetapkan itu menurut Himawan, didasarkan kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP. Dalam Permenaker itu, sudah dibatasi tidak boleh lebih 10 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title