UMP Jatim 2023 Naik 7,86 Persen, Jauh di Bawah Tuntutan Pekerja
Senin, 28 November 2022 - 14:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,” pungkas Himawan.