UMP Jatim 2023 Naik 7,86 Persen, Jauh di Bawah Tuntutan Pekerja

Ilustrasi UMP
Sumber :
  • Istimewa

“Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen,” pungkas Himawan.

DPRD Jatim Kirim Usulan Pelantikan Pelantikan Khofifah-Emil ke Presiden