Meniru Game Perang, Alasan 3 Tersangka Penembakan di Tol Waru dan Surabaya

Polda Jatim merilis kasus penembakan misterius.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka penembakan misterius di Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Surabaya. Ternyata alasan mereka menembak amat sepele. Tersangka terobsesi game perang.

PN Sidoarjo Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

"Menurut keterangan sementara dari dua tersangka, [motifnya] karena iseng saja. Terobsesi karena sering main game online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin, 27 Mei 2024.

Karena sering bermain game perang, para tersangka kemudian ingin mempraktikkan di lapangan. Berbekal airsoft gun, mereka kemudian beraksi dengan menembaki kendaraan dan orang secara acak di empat lokasi.

Kolaborasi Ditpolairud dan Polres Mojokerto Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Salah seorang tersangka berinisial NBL (20 tahun) mengaku bahwa sebetulnya mereka menargetkan bodi kendaraan sebagai sasaran tembakan.

"Enggak nyangka kena orang. Jadi saya sangat menyesal sekali," katanya.

Ditlantas Polda Jatim Siagakan 200 Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Seperti diketahui, polisi telah menangkap 3 pelaku penembakan di Tol Waru dan Kawasan Wiyung Surabaya. Mereka adalah NBL remaja berusia 20 tahun (sebelumnya ditulis NB alias AB berusia 50 tahun) yang tinggal di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri dan JLK pemuda berusia 19 tahun, beralamatkan di Sambikerep, Kota Surabaya.

"Sementara 1 orang lagi masih di bawah umur, jadi tidak perlu diberitakan," ujarnya.

Penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 64 KUHP. Serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berbagai barang bukti juga diamankan dalam perkara ini, meliputi tujuh buah peluru plastik warna putih, sebuah mobil Toyota Innova Zenix warna hitam pelat Nomor N 999 BL, flashdisk rekaman CCTV, 3 pucuk senjata airsoft gun, 2 tabung tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, 3 bungkus peluru plastik dan satu unit HP iPhone 15 Pro Max.

Kedua tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Polda Jatim sedangkan seorang anak yang berhadapan hukum dititipkan ke yayasan terkait. "Masih kita titipkan, jangan diberitakan," tutup Titik.