Rapat Pleno, DPP Nasdem Tunjuk Jiddan Jadi Nahkoda Partai, Antarkan Alif Bupati Gresik

Thoriq Majiddanor atau Jiddan menjadi Ketua DPD Partai Nasdem Gresik
Sumber :
  • Viva Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA JatimTim Desk Pilkada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gresik menggelar rapat pleno pengurus untuk menentukan sikap partai pada Pilkada 2024 yang akan digelar pada bulan November mendatang. 

Mas Ibin-Mbak Elim Kian Bersemangat Melihat Ribuan Warga Hadir di Jalan Sehat SAE

Dalam rapat yang digelar Partai Nasdem di kantor sekretariat baru Partai Nasdem Gresik Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo pada Senin, 27 Mei 2024, Nasdem Gresik sepakat untuk mendukung Asluchul Alif Maslichan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024.

Ketua Tim Desk Pilkada Partai Nasdem Gresik, Irfan Choiri menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan sehingga Nasdem Gresik memberikan sikapnya mendukung Asluchul Alif. Diantaranya karena Nasdem Gresik melihat jika elektabilitas Asluchul Alif selama beberapa waktu terakhir mengalami kenaikan.

Ribuan Warga Surabaya Ramaikan Jalan Sehat Risma-Eri Cahyadi: Wayahe Resik-resik Jatim!

"Kami memiliki tim survey internal yang banyak diisi kalangan profesional dan konsultan politik. Dari hasil pertimbangan tim ditambah pengurus partai, maka kami putuskan untuk menyetorkan nama mas Alif ke DPP Nasdem Jakarta," kata Irfan.

Pertimbangan lain lanjut Irfan, karena hanya Asluchul Alif yang mendaftar ke partainya. Hal inilah yang menjadi pertimbangan besar dalam Nasdem Gresik menentukan sikapnya. Meski demikian Jiddan tetap mengembalikan keputusan terakhir kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

"Sama seperti partai yang lain. Pengurus daerah kapasitasnya hanya mengusulkan. Untuk kepastian rekomendasi turunnya kemana itu nanti akan diputuskan oleh DPP," imbuh adik politisi kawakan, Efendy Choirie itu.

Dalam rapat juga dibahas rencana pengukuhan pengurus DPD Partai Nasdem Gresik periode 2024-2029 paska turunnya Surat Keputusan Partai Nasdem No. 83-kpts/DPP-Nasdem/V/2024.

Halaman Selanjutnya
img_title