Anggota Perguruan Silat Mojokerto Dilarang Pakai Atribut di Luar Latihan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ketika itu petugas mendapati sejumlah sepeda motor berknalpot brong. Pemiliknya pun hanya bisa pasrah saat didatangi petugas. Kemudian, pemiliki berserta kendaraaanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota.
“Kita mengamankan 7 kendaraan yang tidak sesuai spektek,” katanya.
Pengendara dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), yakni pasal 503 KUHP tentang Ketertiban Umum. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kendaaraan kita tahan satu bulan. Pengambilan harus dikembalikan ke knalpot standart dan melengkapi pelat nomor. Pengendaranya kita kasih pembinaan melalui pengadilan,” terang Iswahyudha.
Sementara, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Mojokerto, Siswanto mengatakan pelarangan memakai atribut perguruan silat ini berdasarkan kesepakatan 4 pergurauan silat di Kota Mojokerto. Yakni, PSHW, PSHT, IKSPI Kerasakti, dan Pagar Nusa.
Hal ini guna meminimalisir potensi gesekan antar perguraan silat. Sebab, selama ini kerusuhan yang melibatkan oknum perguraan silat kerap kali dipicu oleh atribut.
“Jangan sampai mereka memakai atribut ditempat-tempat umum, tempat nongkrong, dan dikeramaian. Karena dapat memicu pertikaian. Selama ini pertikaian disebabkan oleh atribut, kemungkinan adanya persaingan antar perguruan,” ungkapnya.