Hasil Autopsi Korban Kanjuruhan Tak Terdeteksi Adanya Gas Air Mata

dr Nabil Bahasuan, Ketua PDFI Jawa Timur
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Dari hasil autopsi yang dilakukan kepada 2 korban tragedi Kanjuruhan, menyatakan tidak terdeteksi adanya gas mata. Hal itu dapat mengindikasikan bahwa kematian dua korban yang dijadikan sampel itu bukan karena gas air mata.

Mitigasi Gempa, Rumah Sakit di Surabaya Diminta Hitung Ulang Struktur Bangunan

"Kami tim PDFI cabang Jawa Timur Alhamdulillah sudah menyelesaikan semua rangkaian pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam dan pemeriksaan tambahan, dalam kasus tragedi Kanjuruhan terhadap 2 korban," kata Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jatim, dr Nabil Bahasuan yang juga merupakan Ketua Tim Autopsi dua Aremania korban tragedi Kanjuruhan, saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Rabu 30 November 2022.

"Dari hasil pengumpulan sampel yang ada pada kedua korban, kami sudah mengumpulkan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), didapatkan tidak terdeteksi adanya gas air mata tersebut. Untuk lebih jelasnya nanti kalau di pengadilan, bisa di datangkan ahli dari BRIN tersebut yang memeriksa hasil sampel toksikologi kita," tuntasnya dr Nabil dihadapan awak media. 

Tanpa Provokasi dan Politisasi, Ksatria Muda Airlangga Suarakan Pemilu Bermartabat di Surabaya

Dr Nabil menambahkan bahwa hasil ekshumasi yang dilakukannya pada 5 November lalu, terkait penyebab kematian dua orang Aremania, yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) menemukan adanya kekerasan benda tumpul, patah tulang iga dan pendarahan yang cukup banyak.

"Jadi untuk hasil dari Natasha itu didapatkan kekerasan benda tumpul, adanya patah tulang iga 2345 dan di sana juga didapatkan pendarahan yang cukup banyak, sehingga itu membuat sebab kematiannya. Kemudian yang adiknya Naila juga sama, tapi ada di tulang dadanya patahnya itu, juga sebagian di tulang iga belakang," tandasnya.

Akademisi Unair Surabaya Kecam Upaya Pelemahan Demokrasi di Pemilu 2024

Namun demikian, dr Nabil menegaskan bahwa pihaknya hanya diberikan izin oleh penyidik untuk memberikan penjelasan sebatas kesimpulan saja, karena semua informasi akan diberikan secara detail di pengadilan nanti.