Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek Tekan Kemiskinan Lewat Jamsos
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Jatim – Menekan angka kemiskinan tidak melulu pada bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai (BLT). Melainkan juga memperhatikan jaminan sosial masyarakat menengah bawah supaya tidak menambah kesulitan pasca mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini menjadi komitmen besar BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek dalam mengentaskan kemiskinan dan membangkitkan ekonomi keluarga setelah mengalami kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang dirilis BPS Trenggalek per 31 Mei 2022, jumlah penduduk yang sudah bekerja di atas usia 15 tahun ke atas ada sebanyak 411.703, sedangkan pengangguran sebanyak 17.532 orang. Lalu garis kemiskinan pada tahun 2021 di Trenggalek ada sejumlah 358.831. Kemudian persentase penduduk miskin sebesar 12 persen dengan indeks 1,46 persen.
Atas dasar itulah BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek melalui Jamsostek berkomitmen mendorong capaian kepesertaan baik dari formal maupun informal. Salah satunya ikut mengentaskan kemiskinan dan membuka ekonomi baru jika terjadi kecelakaan kerja.
"Kenapa ini penting santunan yang diberikan negara melalui Jamsostek? Satu keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kerja meninggal itu mendapatkan santunan. Otomatis ini bisa membangun ekonomi baru," ungkap Adhe Wibowo saat dikonfirmasi di Ruko Hayam Wuruk Jalan Sukarno Hatta No 20 Dobangsan, Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Rabu 30 November 2022.
Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek per Januari-November 2022 total pembayaran klaim sebesar Rp 31.428.347.000. Dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) ada 2.680 menerima manfaat Rp 29.033.485.120, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 7 kasus dengan nominal Rp 123.285.990.
Kemudian Jaminan Kematian (JK) 69 kasus dengan menerima manfaat sebesar Rp 1.821.000.000. Jaminan Pensiun (JP) berjumlah 623 kasus dengan nominal Rp 338.075.890 serta telah menyalurkan pembayaran manfaat beasiswa kepada anak yang telah ditinggalkan sebesar Rp 112.500.000 dari 22 kasus.
Sementara untuk penerimaan BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek di periode Januari-November 2022 ini sebesar Rp 8.678.723.594
"Kemudian masa depan anak terjamin. Jika memiliki anak dari siswa dari TK sampai S1 akan dibiayai oleh negara lewat BPJamsostek ini," imbuhnya.
Langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam pengentasan kemiskinan dan membuka ekonomi baru ini tentu didasari perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Serta UU RI Nomor 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dasar hukum selanjutnya adalah Undang-undang RI Nomor 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lalu, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk juga Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
Wibowo pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek turut ambil peran dalam hal ini. Karena dengan manfaat yang sekian besar dengan iuran kecil, pemerintah daerah dapat menganggarkan melalui APBD untuk pekerja rentan yang masuk kategori miskin.
"Negara harus bertanggung jawab, makanya harus dicover dengan jaminan sosial, pemerintah bisa menganggarkan untuk itu," bebernya.
Pria asal Kota Pontianak ini juga menyarankan, jika tidak tercover di APBD, bisa melalui BAZNAS, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) atau ke tataran bawah yaitu Pemerintah Desa. Menurutnya Pemerintah Desa juga harus berperan aktif menekan kemiskinan di desa-desa bisa melalui dana desa.
"Peran daerah juga harus sosialisasikan. BPJamsostek bukan programnya kami, tetapi programnya negara, pun pemerintah daerah bagian dari negara. Jadi juga punya tanggung jawab untuk memastikan program ini berjalan dengan adanya Inpres hingga Undang-undang," paparnya.
Ia juga berharap untuk merubah cara pandang kepesertaan BPJamsostek kepada masyarakat awam. Salah satu cara yang ia lakukan adalah lebih masif mempromosikan hingga ke daerah. Baik berupa visual, dalam bentuk papan reklame atau sosialisasi.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat pekerja apapun profesinya terlindungi. Pemerintah harus melindungi masyarakatnya sebagaimana amanah undang-undang. Khusus di Trenggalek, pemerintah daerah harus peka dengan kemiskinan. Artinya, jangan sampai masyarakat, khususnya pekerja tidak dilindungi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Karena dampaknya akan besar kalau dia mengalami risiko dan keluarganya mengalami dampak bibit kemiskinan baru," ungkapnya.
Dalam satu kasus beberapa waktu lalu, Wayan alias Kayan (50 tahun), asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dilaporkan hilang saat memancing dan dinyatakan meninggal. BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan santunan nelayan sebesar Rp76 Juta. Tak hanya itu, pihaknya juga menanggung biaya sekolah anak korban yang kini masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga lulus Strata-1.
"Kita biayai sampai perguruan tinggi. Untung sudah terdaftar tiga program, kebanyakan kan informal itu 2 program jaminan," terang Wibowo.
Wibowo mengaku, sekarang ini perlu membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, banyak asuransi-asuransi yang hanya masuk, tetapi tidak jelas ataupun jaminan yang harus disetorkan terbilang tinggi.
"Kita harus membangun kepercayaan dulu. kepada nelayan salah satunya. Kejadian yang kemarin menjadi salah satu bukti bahwa kita itu ada. Berbeda dengan lembaga asuransi lain, masih harus seleksi pekerjaannya apa, penghasilannya berapa ada sakit apa. Kalau kita kan tidak, bagi BPJamsostek terpenting peserta yang memiliki pekerjaan, itu wajib dilindungi," tandasnya.
Terpisah, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan asal Kecamatan Durenan, Khoirul anam mengaku, bahwa dirinya terbantu dengan program tersebut. Secara pribadi ia menyadari seharusnya ada suatu lembaga yang bisa menjamin dan menanggung masalah hak-hak pekerja.
Pria yang bekerja di PT Anugrah Ramica Servis menambahkan program yang diberikan tentang kecelakaan kerja, keselamatan dan hari tua atau setelah pensiun memberi banyak manfaat.
Dari situ, Anam perlunya masyarakat awam baik sektor formal maupun informal untuk merubah mindset. Belajar, berusaha maksimal dalam bekerja harus diimbangi dengan jaminan yang telah terprogram di BPJamsostek sebagai tabungan di masa muda untuk masa tua.
"Dari kita untuk kita dan dibantu dalam proses-proses dalam memanfaatkan berbagai programnya," pungkasnya.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek ini selaras dengan apa yang pernah disampaikan Pramoedya Ananta Toer dalam salah satu buku monumentalnya, Rumah Kaca “Kami memang orang miskin. Di mata orang kota kemiskinan itu kesalahan. Lupa mereka lauk yang dimakannya itu kerja kami”.