Rektor Ungkap Profil Maya, Mahasiswi UINSA Surabaya yang Tewas Dijambret

2 penjambret mahasiswi UINSA (baju tahanan) ditangkap.
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

"Kami membentuk tim khusus gabungan dari Subdit Jatanras dan Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah kemarin siang tersangka kedua dilakukan penangkapan sementara tersangka yang pertama ditangkap pada dua Minggu lalu," kata Totok.

Khofifah Harap Keterangannya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Hibah Pokmas Jatim

Ia menyampaikan, dua pelaku mempunyai peran masing-masing saat  beraksi. MMH berperan sebagai eksekutor, yakni bertugas mengambil tas milik korban, sementara AYE sebagai joki.

"Barang bukti yang diamankan sebuah sepeda motor Vario warna hitam yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan penjambretan," ujarnya.

Diperiksa Lebih 8 Jam oleh KPK, Khofifah: Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Totok menjelaskan, peristiwa penjambretan ini terjadi pada 23 Mei 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu, Maya Dwi Ramadhani (21) tewas kecelakaan saat mengejar pelaku yang menjambret tasnya.

Maya tewas di Jalan Semarang dengan kondisi luka di bagian kepala setelah terlindas mobil yang datang dari arah berlawanan. Sedangkan ia dijambret pada saat melintas menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Arjuna, Kota Surabaya.

Dampingi Khofifah dalam Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Ini Kata MAKI

"Saat melakukan pengejaran itu korban mengalami Laka Lantas [Kecelakaan Lalu Lintas] dan meninggal dunia," terangnya. 

Totok mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. MH pada tahun 2014 dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan rekannya AYE divonis 2 tahun penjara pada 2016.