Rektor Ungkap Profil Maya, Mahasiswi UINSA Surabaya yang Tewas Dijambret

2 penjambret mahasiswi UINSA (baju tahanan) ditangkap.
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Setelah sebulan diburu, 2 tersangka penjambret mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Maya Dwi Ramadhani, akhirnya ditangkap oleh aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Nyaru Jadi Polisi, 4 Pria Asal Sidoarjo dan Gresik Peras Pengguna Narkoba

Kedua tersangka adalah MMH (29) warga Simo Jawar, Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, dan AYE (31) warga Dupak Bandarejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Maya sendiri meninggal dunia terlindas mobil gara-gara terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar kedua tersangka di Jalan Semarang Surabaya, akhir Mei 2024 lalu.

Polisi Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri di Kota Batu

Rektor UINSA Surabaya Prof Akhmad Muzakki menyampaikan apresiasi serta terima kasihnya kepada kepolisian yang sudah berhasil meringkus pelaku penjambretan ini.

Ia menyebut, korban merupakan mahasiswi teladan di kampusnya yang dikenal baik kepada semua orang.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segara Diadili

"Almarhumah ini kalau pagi bekerja karena membantu orang tuanya. Bapaknya yang sedang sakit. Untuk itu kami haturkan terima kasih banyak kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini," ujarnya saat dihadirkan dalam acara jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Jumat, 5 Juli 2024.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Brigadir Jenderal Totok Suharyanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. MMH ditangkap ketika polisi menggelar Operasi Sikat Semeru dan AYE ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024, kemarin.

"Kami membentuk tim khusus gabungan dari Subdit Jatanras dan Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah kemarin siang tersangka kedua dilakukan penangkapan sementara tersangka yang pertama ditangkap pada dua Minggu lalu," kata Totok.

Ia menyampaikan, dua pelaku mempunyai peran masing-masing saat  beraksi. MMH berperan sebagai eksekutor, yakni bertugas mengambil tas milik korban, sementara AYE sebagai joki.

"Barang bukti yang diamankan sebuah sepeda motor Vario warna hitam yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan penjambretan," ujarnya.

Totok menjelaskan, peristiwa penjambretan ini terjadi pada 23 Mei 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu, Maya Dwi Ramadhani (21) tewas kecelakaan saat mengejar pelaku yang menjambret tasnya.

Maya tewas di Jalan Semarang dengan kondisi luka di bagian kepala setelah terlindas mobil yang datang dari arah berlawanan. Sedangkan ia dijambret pada saat melintas menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Arjuna, Kota Surabaya.

"Saat melakukan pengejaran itu korban mengalami Laka Lantas [Kecelakaan Lalu Lintas] dan meninggal dunia," terangnya. 

Totok mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. MH pada tahun 2014 dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan rekannya AYE divonis 2 tahun penjara pada 2016.