Penjambret Mahasiswi UINSA Surabaya hingga Tewas Terlindas Mobil Akhirnya Ditangkap

2 penjambret mahasiswi UINSA (baju tahanan) ditangkap.
Sumber :
  • Humas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua tersangka penjambret Maya Dwi Ramadhani, mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Maya tewas karena jatuh dari sepeda motor dan terlindas mobil, saat mengejar penjambretnya di Jalan Semarang, Sawahan, Surabaya, pada akhir Mei lalu.

Jemaah Haji Debarkasi Wafat di Tanah Suci Bertambah jadi 68 Orang

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap dua pekan lalu, yaitu MMH. “Yang bersangkutan selaku eksekutor dengan cara mengambil paksa tas milik korban,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 5 Juli 2024.

“Sedangkan untuk tersangka AYE ini [perannya] seperti joki, membonceng pelaku M, kemudian mengendarai sepeda motor Vario di depan. Kemudian yang bersangkutan juga mendapatkan uang tunai 63 [ribu rupiah] dari peristiwa tersebut,” terang Totok.

Ning Ita Borong Rekom untuk Pilwali Mojokerto, Satu Partai Parlemen belum Merapat

Dia menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban pulang dari bekerja di SPBU Wonokromo dan sesampai di Jalan Arjuno dijambret kedua tersangka. “Kemudian [korban] melakukan pengejaran,” ujar Totok.

Saat melakukan pengejaran itulah korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Atas peristiwa itu, kemudian kita bentuk tim khusus dan pendalaman. Profil tersangka [setelah teridentifikasi] juga residivis. Tahun 2014 tersangka berinisial M telah melakukan curas dan dihukum 15 bulan penjara,” papar Totok.

Daftar Tempat Keramat Cocok Buat Ritual Malam 1 Suro, Nomor 5 Ada di Surabaya

Begitu pula dengan tersangka AYE, juga seorang residivis dalam perkara curas pada tahun 2016. “Kemudian sudah divonis dua tahun. Selain itu, kasus MA ini saat ini sedang diproses dalam operasi Sikat, kejadian curat beberapa kejadian,” kata Totok.

Sementara itu, tersangka mengaku duit hasil menjambret korban dipakai untuk berpesta minuman keras. Mulanya, kedua tersangka sama-sama mengaku melakukan aksi jahatnya hanya satu kali. Tapi kemudian mengakui perbuatan tersebut tidak hanya kali itu saja.

Halaman Selanjutnya
img_title