Residivis di Mojokerto Ini Gasak 2 Ponsel di Rumah Tetangga
Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:11 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Selain pelaku, petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah ponsel merk Oppo 11 warna hijau marmer beserta dosbooknya dan 1 pisau yang digunkan pelaku.
“Pelaku Surya merupakan residivus kasus curat (pencurian dengan pemberatan),” tandas Nova
Kini Surya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.