Residivis di Mojokerto Ini Gasak 2 Ponsel di Rumah Tetangga

Surya Edi Kuswanto alias Cengok di Mapolres Mojokerto dan barang bukti
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi menangkap seorang residivis bernama Surya Edi Kuswanto alias Cengok (30). Warga Dusun/Desa Ngoro itu ditangkap lantaran mencuri 2 unit ponsel di rumah tetangganya. 

Kerap Bikin Resah, Petugas Gabungan Amankan Puluhan Pengamen Jalanan di Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Indra Pratama mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu sekira pukul 00.00 WIB. Pelaku beraksi di rumah Tutuk Sri Wahyuni (41). 

Mulanya, pelaku keluar rumah dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran pencurian. Setibanya di rumah korban, pelaku melihat kondisi pintu sampingnya tak terkunci. Pintu hanya terikat dengan tali dari kabel. 

Mall Pelayanan Publik Polres Mojokerto Kota Ramah Kelompok Rentan

“Pelaku memotong tali dari kabel tersebut dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil dua ponsel yang berada di dalam kamar tidur,” katanya, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Setelah berhasil menggasak 2 unit ponsel korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Menurut Nova, akibat kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 5 juta. 

Kakek di Mojokerto Diduga Kena Gendam, Duit Rp 2 Juta untuk Kulakan Melayang

Korban yang menyadari ponselnya hilang lalu membuat laporan ke Polres Mojokerto. Tim Unit Tipidum Polres Mojokerto mengatongi identias pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pelaku, akhirnya ditangkap petugas di rumahnya pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. “Tersangku mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut,” tandas Nova. 

Selain pelaku, petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah ponsel merk Oppo 11 warna hijau marmer beserta dosbooknya dan 1 pisau yang digunkan pelaku. 

“Pelaku Surya merupakan residivus kasus curat (pencurian dengan pemberatan),” tandas Nova

Kini Surya ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.