Akhirnya, Umar Patek Bebas Bersyarat Usai Nyatakan Setia pada NKRI

Umar Patek dan istrinya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Hisyam bin Alizein atau Umar Patek seorang terpidana teroris pada peristiwa bom Bali I dan bom Natal 2000 menyatakan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak radikal. Atas pernyataan tersebut, Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, pada Rabu, 7 Desember 2022.

img_title Radikalisme Sasar Anak Lewat Medsos dan Game Daring, BNPT Perkuat Literasi Digital

Kepala Lapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan bahwa Umar Patek dikeluarkan melalui Program Pembebasan Bersyarat.

"Benar pagi ini sudah bebas," katanya dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Rabu 7 Desember 2022.

img_title Petugas Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan 3 HP dalam Wadah Nasi Modifikasi

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

img_title Ini Jenis Sajam yang Ditemukan di dalam Kamar Hunian Lapas Porong

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

Rika menjelaskan, adapun persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi bila mengikuti Program Pembebasan Bersyarat, yakni sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," pungkas Rika.