Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Taluk Brak

Bupati Mojokerto sahkan dokumen R3P di Pendopo Kantor Desa Talunblandong
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu berharap, agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan dengan ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang 58 meter itu. 

Survei KPK, Skor Integritas 2023 Pemkab Mojokerto Naik di Atas Nasional

Dalam kesempatan itu, turut dihadiri Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur Satriyo Nurseno, Forkopimca  Dawarblandong,  Kepala Desa dan warga Talunblandong. 

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur, Satriyo Nurseno menjelaskan, pada bidang rehabilitasi dan rekonstruksi terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pasca bencana. Yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga

"Lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita," jelasnya

Satriyo menambahkan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi. Yakni, adanya dokumen R3P, aset yang dibangun harus aset milik Pemkab Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.

Kasus DBD Melonjak, Forkopimda Mojokerto Fogging Serentak di 18 Kecamatan

"Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau jembatan yang hanya besi saja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh OPD, kalau pasca bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun 2007," pungkasnya.