Merasa Teraniaya UU P2SK, Para Pekerja Minta Perlindungan DPRD Jatim
- VIVA Jatim/A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim - Puluhan perwakilan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur Jatim mengeluh pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih belum adil.
Sebab, selama ini belum adanya jaringan pengaman dari pemerintah usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga pekerja yang diberhentikan atau pensiun mengalami kesulitan mengawal persoalan ekonomi usai putusan pensiun.
“P2SK ada kerancuan di proses usia pensiun. Dan UU tenaga kerja tidak mengatur itu di usia 65 tahun,” jelas perwakilan SPSI.
Nyatanya, aturan pensiun merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Karena itu, usia 65 pensiun pekerja akan terlunta-lunta. Apalagi persyaratan mengurus pensiun seperti persyaratan semakin susah. Padahal Jaminan Hari Tua (JHT) belum ada aturan jelas yang membela para pekerja.
Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya ikut mendorong usulan pekerja ke pemerintah pusat terkait kasus jaminan hari tua.
“Jaringan pengaman pensiun, silahkan bertemu kembali untuk bertemu setelah alat kelengkapan dewan (AKD),” kata Puguh saat hearing bersama pekerja dan perwakilan Disnaker Jawa Timur, Selasa 24 September 2024.
Politisi PKS dari Dapil Malang Raya itu menyebutkan, pemerintah harus merubah ketentuan yang sudah menjadi peraturan pemerintah. “Jika tidak, pekerja akan menjadi korban dengan ketentuan yang sudah diundangkan tersebut,” kata Puguh.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi keputusan yang menuai reaksi protes pekerja di tanah air, termasuk pekerja swasta di Jawa Timur. Dimana gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, selama ini belum ada aturan batas pensiun bagi pekerja. Karena batas pensiun menjadi kesepakatan pengusaha dengan perwakilan pekerja.
Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Jatim, Dendi Prayitno menyebutkan, batasan usia pensiun pekerja hingga usia 65 sangat merugikan. Karena pada praktiknya, pekerja melaksanakan pensiun di usia 50 tahun sampai 55 tahun.
“Lalu mereka (pekerja) menunggu selama 15 tahun untuk mendapat utuh dana pensiun. Setelah pensiun awal mendapat 30 persen,” kata Dendi.
Keresahan pekerja ini, lanjut Dendi sangat rasional. Karena munculnya UU tersebut membuat pembayaran pensiun dilakukan bertahap.
Saat hearing, PD FSP KEP SPSI Jatim berkomitmen dengan perwakilan DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat untuk merevisi UU P2SK melalui rekomendasi bersama yang ditandatangi antara DPRD Jatim, perwakilan serikat pekerja, dan disnaker.