Polres Sumenep Amankan Pelaku KDRT yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Manding

Rilis Polres Sumenep Kasus KDRT di Manding
Sumber :
  • Istimewa

Sumenep, VIVA Jatim-Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia, di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep.

6 Destinasi Wisata di Madura Terjangkau Dikunjungi

Kasus ini menambah daftar kasus KDRT di Sumenep beberapa hari terakhir. Sebelumnya, kasus KDRT suami kepada istrinya juga terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan KDRT di Desa Gadding terungkap bermula saat adanya laporan dari A(51) yang merupakan keponakan korban yakni SW (46). A Melaporkan suami SW, ME (38) yang diduga melakukan KDRT pada 9 Oktober 2024. Setelah dilakukan tindakan lebih lanjut, polisi kemudian menetapkan ME sebagai tersangka.

Masif Indikasi Kecurangan, KPU Sumenep Ingatkan KPPS: Awas Jangan Curang!

AKBP Henri dalam keterangan persnya mengungkapkan kronologi kejadian berawal pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB di belakang Musholla. Saat itu ME sedang mengasah celurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka. Sedangkan istri tersangka berada di teras rumah.

Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandalnya dan keluar dari rumah. Tersangka kemudian memanggil korban yang menanyakan akan hendak ke mana.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

“Saya mau pulang," jawab korban.

Tersangka lalu berjalan menghampiri istrinya dan menegaskan pertanyaannya kepada korban mengapa ingin pulang.

"Lah, kamu kok mau pulang?," tanya tersangka.

"Saya mau pulang, saya tidak mau tinggal di sini lagi, saya sudah tidak betah," kata korban.

Tersangka lalu merespon jawaban korban bahwa siapa yang akan melayani dirinya dan ibunya jika pulang.

"Ayo-ayo kita bicarakan baik-baik jangan ramai-ramai seperti ini malu kalau dilihat orang banyak," kata tersangka.

Saat itu, lanjut AKBP Henri, tangan sebelah kanan tersangka sedang memegang celurit. Lalu tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah.

Korban memberontak dengan menggerak-gerakkan tubuhnya dan enggan diajak masuk ke dalam rumah. Tersangka kian emosi yang kemudian membacok korban berkali-kali. Bacokannya itu mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung pergi ke rumah kepala desa serta mengakui perbuatannya. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Sumenep karena menyebabkan korban meninggal akibat KDRT yang dilakukannya.

"Tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW," jelas AKBP Henri.

AKBP Henri mengatakan motif tersangka melakukan KDRT karena pengaruh narkoba. Menurut AKBP Henri, jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan robek, perut pada bagian bawah juga robek sehingga usus korban keluar dan menyebabkan korban meninggal.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang yang terdapat bercak darah. Lalu sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat juga bercak darah.

Dan sepotong kerudung segi empat warna hijau terdapat yang juga ada bercak darah. Kemudian sepotong celana dalam warna merah terdapat pun ada bercak darah. Lalu celurit dengan ukuran bilah 26 cm terdapat gagang yang terbuat dari kayu, buku Nikah dan Strip test (+).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," jelas AKBP Henri.