Surabaya Dinilai Gagal Jadi Kota Layak Anak gegara Izinkan Pameran Rokok Internasional

Penolakan pameran rokok internasional di Surabaya
Sumber :
  • Viva.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Indonesia kembali menjadi sorotan internasional dengan mengizinkan penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) 2024. Hal itu menyusul polemik batalanya kenaikan cukai rokok yang sempat terjadi sebelumnya. 

Pj Gubernur Jatim Serahkan DIPA dan TKD TA 2025, Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Anggaran

Acara pameran rokok internasional ini dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024, di tengah gelombang protes dari berbagai koalisi pemuda dan elemen masyarakat yang menilai pameran ini merupakan ancaman nyata yang berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.

Penyelenggaraan acara ini juga dinilai sangat bertentangan dengan visi Surabaya yang telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Utama sebanyak 6 kali dan resmi menjadi Kota Layak Anak Dunia pertama di Indonesia dengan akreditasi United Nations Children's Fund (UNICEF). 

Bawa 18 Pemain ke Papua, Gresik United Optimis Menang Kontra Persipura

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyatakan penolakan keras terhadap acara ini dan telah mengirim surat resmi terkait pembatalan WTA kepada PJ Gubernur Jawa Timur, PJ Walikota Surabaya, serta Kementerian terkait. 

“Dalam surat tersebut, kami menyoroti dampak destruktif yang dapat ditimbulkan dari acara yang mempromosikan industri rokok, terutama terhadap generasi muda yang menjadi target pasar utama produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” ujar Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC, dalam keterangannya, dikutip Kamis 10 Oktober 2024.

Hari AIDS Sedunia, Pemkab Gresik Targetkan 2030 Zero HIV AIDS

“Mengizinkan WTA diadakan di Surabaya adalah ironi besar. Surabaya, yang sudah mendapat predikat sebagai Kota Layak Anak tingkat internasional dan nasional, tidak seharusnya menjadi tuan rumah bagi acara yang mempromosikan produk tembakau dan justru jelas berbahaya bagi anak-anak,” sambungnya.

Pameran ini juga dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang telah mengatur pelarangan promosi produk tembakau di ruang publik, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dirancang untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan rokok.

Halaman Selanjutnya
img_title