ART Pemberi Obat Gemuk ke Bayi Umur 2 Tahun di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Komisaris Besar Polisi Farman.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Polisi telah menahan dan menetapkan Nurmiatin, Asisten Rumah Tangga (ART) yang memberikan obat penggemuk badan kepada EWG, bayi berumur dua tahun tiga bulan di Surabaya, sebagai tersangka. Nurmiatin dijerat pasal berlapis berdasar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga serta Kesehatan.

ITS Borong 4 Penghargaan di Kontes Bangunan KBGI 2024

Direktur Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman menyebut, Nurmiatin kini sudah lebih dari dua pekan ditahan.

"Hari ini hari ke-17 kita tahan terhadap pelakunya. Sudah tersangka? Tersangka, sudah pasti tersangka kalau ditahan," ujar Farman kepada awak media, Senin, 14 Oktober 2024.

Operasi Zebra di Mojokerto Dimulai hingga 27 Oktober, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut. Mulai rekan pelaku sesama ART, pihak keluarga korban hingga petugas laboratorium.

"Kurang lebih ada tujuh orang [yang diperiksa]," lanjutnya.

Pj Gubernur Adhy Sampaikan Pencapaian Jatim di Peringatan Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur

Namun data terakhir menunjukkan bila saksi yang sudah diperiksa polisi atas kasus ini sebanyak 12 orang, termasuk tersangka.

Farman lalu menyampaikan, tersangka mengaku tidak memiliki niat jahat saat memberikan obat penggemuk badan kepada bayi yang diasuhnya sejak berusia lima bulan tersebut, melainkan supaya tubuh bayi menjadi gemuk dan sehat.

Halaman Selanjutnya
img_title