Upaya Penyelundupan Miras dari Bali ke Bawean Berhasil Digagalkan Satpol PP Gresik

Satpol PP Gresik amankan miras yang dibawa kurir
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Penyelundupan tujuh kardus miras jenis arak Bali digagalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik di pelabuhan. Rencananya miras tersebut dikirim ke Pulau Bawean.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Luluk-Lukman akan Bangun KRL di Madura

Upaya pengiriman tersebut di lakukan seorang kurir bernama Mahfud. Diketahui pengirim miras adalah ManikBalishop dari Bali dengan tujuan kepada penerima bernama Tutik Dhani di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Sangkapura.

Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan sebanyak tujuh kardus miras disita dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 di dua lokasi, yaitu melalui jasa pengiriman ekapedisi dan di Pelabuhan Bawean, Kecamatan Sangkapura.

Begini Solusi Risma-Gus Hans Atasi Krisis Air di Jawa Timur

"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kiriman miras melalui jasa ekspedisi.  Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP berangkat ke Bawean dan langsung berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Sangkapura," ujarnya, Selasa, 19 November 2024.

Dalam pemeriksaan di sebuah jasa pengiriman ekspedisi, petugas Satpol PP mendapatkan lima kardus miras. Sedangkan, dua kardus lainnya ditemukan di Pelabuhan Bawean.

Gus Hans Soal Tawaran Pembangunan Terowongan: Sudah Dihitung dan Masuk

"Miras ini, dibawa oleh seorang kurir bernama Mahfud menggunakan sepeda motor. Kami memberhentikan karena curiga dengan barang bawaannya," terang Sinaga.

Setelah itu, dengan segera melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa pengirim miras bersumber dari ManikBalishop yang berada di Bali. Tujuan pengiriman atau penerima bernama Tutik Dhani di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Sangkapura, Bawean.

Halaman Selanjutnya
img_title