Upaya Penyelundupan Miras dari Bali ke Bawean Berhasil Digagalkan Satpol PP Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Penyelundupan tujuh kardus miras jenis arak Bali digagalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik di pelabuhan. Rencananya miras tersebut dikirim ke Pulau Bawean.
Upaya pengiriman tersebut di lakukan seorang kurir bernama Mahfud. Diketahui pengirim miras adalah ManikBalishop dari Bali dengan tujuan kepada penerima bernama Tutik Dhani di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Sangkapura.
Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan sebanyak tujuh kardus miras disita dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 di dua lokasi, yaitu melalui jasa pengiriman ekapedisi dan di Pelabuhan Bawean, Kecamatan Sangkapura.
"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kiriman miras melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpol PP berangkat ke Bawean dan langsung berkoordinasi dengan Trantib Kecamatan Sangkapura," ujarnya, Selasa, 19 November 2024.
Dalam pemeriksaan di sebuah jasa pengiriman ekspedisi, petugas Satpol PP mendapatkan lima kardus miras. Sedangkan, dua kardus lainnya ditemukan di Pelabuhan Bawean.
"Miras ini, dibawa oleh seorang kurir bernama Mahfud menggunakan sepeda motor. Kami memberhentikan karena curiga dengan barang bawaannya," terang Sinaga.
Setelah itu, dengan segera melakukan penyelidikan, hasilnya diketahui bahwa pengirim miras bersumber dari ManikBalishop yang berada di Bali. Tujuan pengiriman atau penerima bernama Tutik Dhani di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Sangkapura, Bawean.