Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Tulungagung

Kades di Tulungagung mendukung salah satu paslon.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimKampanye akbar salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Tulungagung pada 2 November 2024 lalu menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Besuki. 

Barisan Sakera Madura Makin Semangat Menangkan Khofifah-Emil Usai Kampanye Akbar di Jember

Kepala Desa tersebut diduga hadir dalam acara kampanye dan mengenakan kaos dengan logo paslon tertentu, yang dinilai melanggar aturan kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut. 

Membeludak! Kampanye Akbar Satukan Nganjuk Muhibbin-Aushaf Dihadiri Belasan Ribu Pendukung

Berdasarkan informasi awal, foto yang menunjukkan Kades beserta beberapa orang lainnya mengenakan kaos paslon yang bersangkutan beredar di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Setelah Bawaslu mendapatkan foto yang dikirim, kemudian mencari informasi. Lalu, 11 November 2024 melakukan penelusuran, setelah itu paling lama 7 hari ini register atau tidak. Pada Hari Minggu 17 November 2024 akhirnya masukkan dan teregister jadi sebuah temuan," ujar Nurul Muhtadin, Selasa, 19 November 2024.

Pasangan LuMan Kampanye Akbar di Gresik, Cak Imin : Jawa Timur Menjadi Adil Makmur

Ia mengungkapkan perihal penanganan pelanggaran sesuai peraturan ada waktu 3 hari. Dan apabila nanti tidak mencukupi akan ditambah 2 hari.

Berlanjut pada 18 November 2024 kemarin juga sudah membahas bersama wadah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Kepolisian, Bawaslu sekaligus Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
img_title