Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai

Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Sidang lanjutan kasus polwan membakar suaminya di Mojokerto kembali digelar. Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28), mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan.

Fix! Marcelino Ferdinand Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia Malam Ini

Ibu tiga anak tersebut mengaku sempat memberi minum cairan pembersih lantai kepada suaminya, Briptu Rian Wicaksono, sesaat setelah api melalap tubuh sang suami.

Pengakuan ini disampaikan oleh Briptu Dila dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 19 November 2024. Ia dihadirkan langsung dalam sidang setelah sekian kali melakoni peradilan secara daring dari rutan Polda Jatim. 

Pesan Khusus Kapolri Usai Peristiwa Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Briptu Dila dicecar pertanyaan oleh 3 hakim secara bergantian terkait kronologi kejadian membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan  Jangiani Longli. 

Selama jalannya sidang, Dila tak henti-hentinya meneteskan air mata. Ia memaparkan kronologi sebelum kejadian hingga suaminya dibawah ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Babak Pertama, Sepakan Marselino Buat SUGBK Bergemuruh

Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik tangan kirinya diborgol Dila pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya. 

“Karena memang kalau sudah udah ketahuan nurut saja ya mulia. Soalnya sudah merasa bersalah,” katanya Briptu Dila. 

Halaman Selanjutnya
img_title