Polwan Bakar Suami di Mojoerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai

Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. Sebab, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar rumah dan anak-anaknya.

3 Kekuatan Timnas Indonesia yang Diakui Pelatih Arab Saudi