Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akui Sempat Beri Minum Cairan Pembersih Lantai

Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28) dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Sidang lanjutan kasus polwan membakar suaminya di Mojokerto kembali digelar. Terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila (28), mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan.

Babak Pertama, Sepakan Marselino Buat SUGBK Bergemuruh

Ibu tiga anak tersebut mengaku sempat memberi minum cairan pembersih lantai kepada suaminya, Briptu Rian Wicaksono, sesaat setelah api melalap tubuh sang suami.

Pengakuan ini disampaikan oleh Briptu Dila dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 19 November 2024. Ia dihadirkan langsung dalam sidang setelah sekian kali melakoni peradilan secara daring dari rutan Polda Jatim. 

Mengenal Kampung Wisata Adat Malasigi, Juara 1 Desa Wisata Rintisan dalam ADWI 2024

Briptu Dila dicecar pertanyaan oleh 3 hakim secara bergantian terkait kronologi kejadian membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan  Jangiani Longli. 

Selama jalannya sidang, Dila tak henti-hentinya meneteskan air mata. Ia memaparkan kronologi sebelum kejadian hingga suaminya dibawah ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. 

Peluang Timnas Indonesia Menuju Putaran Keempat hanya 16 Persen

Termasuk bagaimana bisa seorang Briptu Rian tak berkutik tangan kirinya diborgol Dila pada tangga lipat yang ada di garasi rumahnya. 

“Karena memang kalau sudah udah ketahuan nurut saja ya mulia. Soalnya sudah merasa bersalah,” katanya Briptu Dila. 

Dila menegaskan, dengan sengaja menyiapkan pertalite, korek dan tisu. Sebotol bensin itu lantas disiramkan ke kepala terdakwa hingga habis. 

“Saya korek tisu itu jaraknya  sekitar 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar (korban) itu," ungkapnya. 

Meski akhirnya sekujur tubuh Rian terbakar, ia mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup. "Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," tandas Dila. 

Menerut Dila, suaminya saat itu Rian masih sadarkan diri dan bisa diajak berbicara. Rian juga sempat meminta minum setelah api di tubuh korban padam. Bukannya memberi air mineral, justru cairan pembersih lantai yang disimpan di botol bekas air mineral yang diminumkan ke Rian. Hingga korban saat itu muntah kepahitan. 

“Iya, saat itu saking paniknya nggak tahu kalau itu wipol. Biasanya ada air putih itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi," jelasnya. 

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku saat itu kekesalannya memuncak setelah mengetahui  gaji ke-13 suaminya justru dipakai judi online.

"Tahun 2022 itu kita buat (surat) perjanjian. Kalau dia (korban) masih judi online lagi kita akan pisah. Dan baru ketahuan judi lagi pas kejadian itu," urainya.

Kasus polwan bakar suami ini kali pertama disidangkan pada 22 Oktober lalu. Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. 

Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Seketika itu api menyulut ke tubuh Rian yang telah penuh pertalite. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96 persen. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 siang. 

Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. 

Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Haris juga merespons masalah tersebut. Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. Sebab, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar rumah dan anak-anaknya.