Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 Dimusnahkan KPU Kabupaten Gresik
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Sekitar 608 lembar surat suara untuk Pilkada 2024 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik di gudang logistik KPU, pada Selasa, 26 November 2024.
Proses pemusnahan ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (APH) di halaman gudang logistik.
Ketua KPU Gresik, Achmad Taufiq, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 458 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta 150 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, sesuai dengan peraturan KPU.
"Kemudian surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 sebanyak 150 lembar. Pemusnahan surat suara ini karena memang tidak layak dan juga peraturan dari KPU," katanya.
Taufiq melanjutkan kerusakan surat suara untuk Pilkada 2024 yang dimusnahkan cukup variatif. Mulai salah potong, gambar buram tak terbaca dan salah cetak.
"Kerusakan surat suara yang dimusnahkan mulai gambar buram hingga salah cetak, salah potong dan lainnya," ungkapnya.