Wakil Ketua DPRD Merespon Spanduk Penolakan Mutasi Jabatan di Pemkab Rembang

Spanduk Penolakan Mutasi Jabatan di Rembang
Sumber :
  • Istimewa

Gunasih menyebutkan dalam peraturan dikatakan selama enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada tidak ada pergantian atau pelantikan pejabat baru kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Ansor Jatim Imbau Kader Jadi Penggerak Rekonsiliasi Sosial Pasca Pilkada