Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan, Wanita di Mojokerto Diamankan Polisi
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim – Seorang perempuan asal Dusun/Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Vike Wahyu Suliswati (30) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Para korban dijanjikan bakal mendapat pekerjaan di salah satu pabrik di Ngoro Industri Park (NIP).
Akibat perbuatan pelaku, para korban yang semuanya masih gadis itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp 11 juta. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Gedeg.
Kapolsek Gedeg, AKP Made Artajaya mengatakan, polisi mengamankan terduga pelaku setelah mendapatkan laporan dari para korban.
Made menjelaskan, awalnya para korban meminta bantuan kepada tersangka agar dapat di terima kerja di PT Charoen Pokphand. Selanjutnya, mereka bertemu di kos tersangka yang terletak di Dusun Kematren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2022. Masing-masing korban menyerahkan berkas lamaran disertai sejumlah uang kepada tersangka.
"Pelaku berjanji minimal 2 bulan setelah menyerahkan berkas serta uang korban akan bekerja," ungkapnya.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tak kunjung menerima panggilan kerja. Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Gedeg atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Korban merasa ditipu karena belum juga kerja di PT Charoen Pokphand dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta secara bertahap kepada tersangka," terang Made.