Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan, Wanita di Mojokerto Diamankan Polisi 

Pelaku penipuan berkedok lowongan pekerjaan ditahan polisi
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Seorang perempuan asal Dusun/Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Vike Wahyu Suliswati (30) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Para korban dijanjikan bakal mendapat pekerjaan di salah satu pabrik di Ngoro Industri Park (NIP). 

2 Motor Adu Banteng di Trowulan Mojokerto, 2 Pengendaranya Sama-sama Tewas

Akibat perbuatan pelaku, para korban yang semuanya masih gadis itu mengaku mengalami kerugian senilai Rp 11 juta. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Gedeg. 

Kapolsek Gedeg, AKP Made Artajaya mengatakan, polisi mengamankan terduga pelaku setelah mendapatkan laporan dari para korban. 

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

Made menjelaskan, awalnya para korban meminta bantuan kepada tersangka agar dapat di terima kerja di PT Charoen Pokphand. Selanjutnya, mereka bertemu di kos tersangka yang terletak di Dusun Kematren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2022. Masing-masing korban menyerahkan berkas lamaran disertai sejumlah uang kepada tersangka.

"Pelaku berjanji minimal 2 bulan setelah menyerahkan berkas serta uang korban akan bekerja," ungkapnya. 

Hindari Penipuan, Kemenag RI Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Visa Haji Tanpa Antre di Medsos

Namun hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tak kunjung menerima panggilan kerja. Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Gedeg atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

"Korban merasa ditipu karena belum juga kerja di PT Charoen Pokphand dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta secara bertahap kepada tersangka," terang Made. 

Halaman Selanjutnya
img_title