Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan, Wanita di Mojokerto Diamankan Polisi 

Pelaku penipuan berkedok lowongan pekerjaan ditahan polisi
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Masih kata Made, keempat korban mengalami kerugian bervariasi. Dua korban asal Gedeg merugi Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Satu korban asal Puri merugi Rp 2,3 juta sedangkan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta. ”Total kerugiannya sekitar Rp 11,6 juta,” tandasnya. 

Waspada Penipuan dengan Modus QRIS Palsu, Kenali Ciri-ciri dan Cara Mencegahnya

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tidak bisa memasukkan para korban ke perusahaan tersebut. 

"Uang yang diterima oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari hari," jelasnya. 

Tertipu Arisan Bodong, Puluhan Warga Wadeng Gresik Lapor ke Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan Juncto 64 KUHP. Ancaman hukamannya paling lama empat tahun penjara.

Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara