Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan, Wanita di Mojokerto Diamankan Polisi
Jumat, 23 Desember 2022 - 19:16 WIB
Sumber :
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Masih kata Made, keempat korban mengalami kerugian bervariasi. Dua korban asal Gedeg merugi Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Satu korban asal Puri merugi Rp 2,3 juta sedangkan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta. ”Total kerugiannya sekitar Rp 11,6 juta,” tandasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tidak bisa memasukkan para korban ke perusahaan tersebut.
"Uang yang diterima oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan Juncto 64 KUHP. Ancaman hukamannya paling lama empat tahun penjara.
Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto)