Pencurian Motor Penjaga Warung Madura di Gresik, Pelaku Ditangkap gegara Bensin Habis
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim - Melihat motor milik korban Zainullah (34) pemilik atau penjaga warung kelontong Madura di wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik tergeletak, pelaku AR lalu nekat mencurinya.
Naasnya, aksi pencurian yang dilakukan pemuda 18 tahun asal Desa Pandian, Kabupaten Sumenep ini bisa ditangkap korban, setelah motor yang dibawa kabur pelaku kehabisan bensin di simpang empat Legundi.
Setelah itu, korban dan warga menghubungi pihak kepolisian Sektor (Polsek) Driyorejo, yang kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti motor.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menceritakan kejadian bermula pada Jumat, 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 dinihari.
Pelaku AR ini saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko atau warung Madura milik korban Zainullah di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Selanjutnya pelaku langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder dengan nopol DK-4393-AA warna biru.
"Kemudian pelaku AR mengambil sepeda motor korban dengan cara didorong ke arah barat, setelah menjauh dari toko, baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki sesampai di jembatan Legundi. Nah, ternyata kendaraan curian itu kehabisan bensin sehingga berhenti," jelasnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Kemudian lanjut Mushiram, korban Zainullah yang baru menyadari jika motor miliknya hilang, kemudian bergegas mengejar ke arah Barat.
Tak terlalu jauh, korban mendapati kendaraan miliknya dibawa pelaku yang berhenti di pinggir Jalan Raya Legundi, karena kehabisan bensin.
"Selanjutnya korban menangkapnya dan melapor ke polisi. Ia bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Atas aksi kriminalnya ini, pelaku AR akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.