Diduga Lakukan Pungli Rp 210 Juta, Kepala Desa di Lamongan Dijebloskan Penjara
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim –Kepala Desa Sidomukti, Kabupaten Lamongan, berinisial ES, dijebloskan penjara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah warga dengan total nilai sebesar Rp 210 juta.
Penetapan ES sebagai tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan sejumlah alat bukti yang kuat, memeriksa 17 saksi, serta meminta keterangan dari 2 ahli pidana.
ES ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi mendapatkan sejumlah alat bukti dan memeriksa 17 saksi dan 2 ahli pidana.
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan satu bukti setor bank BCA dengan nominal 210 juta rupiah dan satu unit telepon seluler serta 20 jenis surat dokumen untuk proses pendaftaran dua bidang tanah.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. I Made Suryadinata mengatakan, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta fee terhadap korban yang ingin mengurus sertifikat tanah sebesar 210 juta.
Tersangka berdalih jika uang tersebut untuk kas Desa. Namun setelah ditelurusi ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Satreskrim melalui unit III Pidana Korupsi Polres Lamongan berhasil mengamankan oknum kepala desa karena terlibat kasus pengurusan tanah dengan kerugian mencapai 210 juta," kata Kasat Reskrim I Made Suryadinata.