Diduga Lakukan Pungli Rp 210 Juta, Kepala Desa di Lamongan Dijebloskan Penjara

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • Istimewa

Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lamongan beserta alat bukti. Tersangka terancam pasal 12 huruf f Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perkembangan atas Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Bakar Uang Palsu dan Aksi Saling Dorong Warnai Demo Penghapusan Dana Dusun