157 Lokasi Fasilitas Kesahatan bagi Peserta JKN Tersebar di Tulungagung-Trenggalek-Pacitan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimBPJS Kesehatan Cabang Tulungagung memperluas jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sehingga masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memilih dengan leluasa di wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan. Ada sebanyak 157 titik di tiga wilayah tersebut.

PMK Merebak, Pasar Hewan Tulungagung Ditutup Sementara hingga 25 Januari 2025

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati memaparkan pilihan FKTP mempermudah masyarakat memilih sendiri FKTP yang diinginkan, sehingga tidak perlu bingung apabila berobat.

"Sejak Januari 2025, FKTP yang telah bekerjasama sebanyak 87 FKTP di Kabupaten Tulungagung. Lalu, ada 36 FKTP di Kabupaten Trenggalek dan 36 FKTP di Kabupaten Pacitan telah dapat melayani peserta JKN," ujar Fitriyah Kusumawati dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.

Tak Cocok MBG, 20 Anak Inklusi Tulungagung Makan Bekal Sendiri

Menurut Fitriyah peserta juga bisa melakukan perubahan FKTP jika telah terdaftar sekurang–kurangnya selama 3 bulan pada FKTP sebelumnya. 

Dirinya mengajak peserta JKN untuk tidak ragu dalam berobat di FKTP. Sebab, ada layanan kesehatan non spesalistik yang dapat diperoleh peserta sudah banyak di sana. Beberapa antara lain administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama, layanan tindakan medis non spesialistik baik bedah maupun non bedah beserta kebutuhan obatnya.

Ayam Goreng dan Oseng Wortel Jadi Menu Pertama MBG di Tulungagung

Lalu, Fitriyah menerangkan di FKTP ada program Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis yakni Diabates Mellitus dan Hipertensi, serta Program Rujuk Balik (PRB) untuk 9 Penyakit spesialistik yang sudah stabil yang dapat dikembalikan ke FKTP. 

"Seluruh layanan kesehatan tersebut dapat diberikan sesuai dengan indikasi medis," paparnya.

Peserta JKN tidak perlu khawatir ketika berobat di FKTP karena tenaga medis di FKTP memiliki kompetensi medis yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sesuai dengan Keputusam Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Klinis Bagi Dokter di FKTP, terdapat 144 diagnosa penyakit yang menjadi kompetensi dokter FKTP dan dapat diberikan penatalaksanaan penyakit di FKTP.

Fitri menambahkan ada dokter FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki legalitas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai kompetensi yang dimiliki 

Lalu, apabila memberikan pelayanan medis kepada pasien, peserta JKN yang sakit berobat di FKTP dimana peserta terdaftar, namun jika hasil pemeriksaan memerlukan pengobatan lanjutan atau spesialistik, maka dokter FKTP akan merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Dirinya mengaku bila kondisi peserta JKN gawat darurat, bisa mengakses layanan UGD terdekat, baik di FKTP maupun FKRTL. Sampai dengan Januari 2025, di Kabupaten Tulungagung, terdapat tujuh belas (17) Puskesmas dan enam (6) Klinik Pratama yang dapat melayani gawat darurat dan rawat inap.

Puskesmas Rejotangan, Puskesmas Banjarejo, Puskesmas Bendilwungu.  Puskesmas Boyolangu, Puskesmas Beji, Puskesmas Ngantru, Puskesmas Ngunut, , Puskesmas Kalidawir, Puskesmas Pucanglaban.

Kemudian Puskesmas Bandung, Puskesmas Besuki, Puskesmas Tanggunggunung, Puskesmas Pagerwojo, Puskesmas Karangrejo, Puskesmas Sendang, Puskesmas Gondang, Puskesmas Kauman.

Lalu, ada Klinik dr Emi A, Klinik Syafa Medika, Klinik Modjopanggong,  Klinik Devita Prima Medika, Klinik Nita Jaya Husada, dan Klinik Paratama Bunda Medika.

"Sehingga peserta JKN tidak perlu bingung, hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pastikan status kepesertaan aktif, maka pelayanan kesehatan dapat diakses sesuai dengan kebutuhannya," tandasnya.