PMK Merebak, Pasar Hewan Tulungagung Ditutup Sementara hingga 25 Januari 2025
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim –Dalam upaya mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Tulungagung memutuskan untuk menutup sementara operasional Pasar Hewan Terpadu (PHT) mulai 10 hingga 25 Januari 2025. Penutupan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran PMK serta Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/0029/34.03/2025 tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan Sapi dan Kambing di Kabupaten Tulungagung.
"Guna memutus rantai penyebaran PMK dan PHMS lainnya, bersama ini disampaikan kebijakan menutup sementara operasional Pasar Hewan Sapi Dan Kambing selama 16 (enam belas) hari, terhitung mulai tanggal 10 Januari s/d 25 Januari 2025," ujar Tri Hariadi dalam keterangan resminya, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia mengatakan perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor. B03/PK.320/M/01/2025 perihal Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), bahwa telah terjadi peningkatan.
Yakni kejadian PMK di beberapa daerah pada Minggu ke-3 dan ke-4 Desember 2024 sebagai dampak perubahan cuaca ekstrem. Oleh sebab itu, perlu dilakukan tindakan meminimalisir potensi meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tulungagung.
"Pasar hewan lokasi bertemunya ternak dari berbagai daerah, sehingga sangat beresiko tinggi menyebarkan PMK dan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) lainnya," ulasnya.
Tri Hariadi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha peternakan sementara untuk tidak melakukan aktifitas jual beli di dalam maupun di sekitar pasar hewan.