Jaksa Mojokerto Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama Inspektorat setempat mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya mengatakan, pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah menggelar ekspose perkara terebut pada Desember 2024.
Setelah itu, meminta Inspektorat mengaudit untuk memudahkan penyidik menghitung kerugian negara.
“Hasilnya seperti apa kami masih belum tahu. Kalau tanya mamanya audit itu yang tahu SOP-nya inspektorat. Kalau dari kita minta secepatnya,” katanya kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.
Penyidik akan menggunakan audit independen apabila audit dari Inspektorat tidak sesuai dengan perkara ini. Hal itu sebagai langkah pembanding.
“Kalau tidak sesuai dengan perkara kita, maka kita harus memakai audit independen sebagai pembanding,” ujarnya.
Rizky menyebut, perkara ini naik ke tahap penyelidikan pada Agustus 2024 lalu. Diduga ada ketidaksesuaian antara realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah KONI tahun 2022-2023. Namun, ia tak merinci selisihnya.