Pekerja Bangunan Tertembak Senapan Angin, Korban Alami Luka di Kaki

Pekerja bangunan tertembak senapan angin
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Atas perbuatannya itu kini pelaku terancam pasal 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

DPRD Jatim Pertanyakan Rasionalitas Libur Sekolah saat Bulan Ramadhan